Materi : Hubungan Internasional Dan Perjanjian Internasional
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. Pengertian Hubungan
Internasional
Hubungan internasional adalah
hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Warsito Sunaryo mengatakan bahwa, Hubungan Internasional adalah studi
tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (subjek hukum
internasional) termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
Komponen-komponen yang harus
terdapat dalam Hubungan Internasional adalah :
- International Politics (Politik Internasional)
- The Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa internasional)
- International Law (HUkum Internasional)
- International Organitation of Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)
B. Pentingnya Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan
suatu hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan dunia, karena tidak ada suatu
negara pun di dunia yang bisa hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan
terhadap negara lain. dengan adanya hubungan internasional maka suatu negara
dapat memenuhi kebutuhan negara dan warga negaranya yang belum bisa disediakan
oleh negara tersebut. Tujuan dari hubungan internasional antara lain :
- Memacu pertumbhan ekonomi setiap negara
- Menciptakan saling pengertian antar bangsa
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
C. sarana-sarana hubungan
internasional
Hubungan internasional dapat
dilaksanakan melalui beberapa sarana, yaitu :
- Diplomacy
- Sanksi
- Perang
- Obilasasi internasional untuk mempermalukan suatu negara
- Sanksi ekonomi
PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. Pengertian
Prof. Dr. Muchtar Kousoumaatmadja, Perjanjian unternasional adalah perjanjian yang diadakan
antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
B. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian
Internasional
- Negotiation (perundingan)
- Signature (penandatanganan)
- Ratification (Pengesahan). Pengesahan dalam prakteknya terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
- Pengesahan oleh badan eksekutif
- Pengesahan oleh badan legislatif
- Pengesahanoleh badan eksekutif dan legislatif.
pengesahan perjanjian internasional
di indonesia didasarkan pada pasal 11 ayat (1) UUD 1945, bahwa “presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat
perjanjian dengan negara lain“.
C. Persyaratan Perjanjian
Internasional
Unsur-unsur pentingdalam
persyaratanperjanjian internasional adalah :
- Harus dinyatakan secara resmi
- Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Berkaitan dengan persyaratan
perjanjian internasional tersebut, terdapat 2 teori yang berkembang :
- Unanimity Principle (teori kebulatan suara), yaitu persyaratan yang diajukan hanya berlaku bagi negara yang mengajukan apabila diterima oleh negara peserta lainnya.
- Teori Pan Amerika, yaitu bahwa perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima.
D. Berlakunya perjanjian
internasional
Kapan Perjanjian internasional mulai
berlaku?
- Sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian
- Jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
- Jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara iotu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.
E. Pelaksanaan Perjanjian
Internasional
Ketaatan terhadap perjanjian
internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
- Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
- Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi negara bersangkutan.
F. Pembatalan Perjanjian
Internasional
Berdasarkan konvensi Wina
Tahun 1969, perjanjian internasional dapat dibatalkan karena hal berikut :
- Negara atau wakil kuasa penuh melakukan pelanggaran terhadap hukum nasionalnya
- Adanya unsur kesalahan (error) dalam pembuatan perjanjian internasional
- Adanya unsur penipuan dari negara peserta yang satu kepada negara peserta lainnya
- Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan melalui kelicikan atau penyuapan
- Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara oleh wakil negara yang lain
- Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
G. Berakhirnya Perjanjian
Internasional
Muchtar Kusumaatmadja, menyatakan
bahwa, perjanjian internasional berakhir karena hal berikut :
- Telah tercapai tujuan
- Berakhirnya masa berlaku
- Salah satu pihak menghilang dan punahnya objek perjanjian
- Adanya persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
- Adanya perjanjian baru yang kemuadian membatalkan perjanjian terdahulu
- Syarat-syarat perjanjian terpenuhi
- Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar